"JEDDAH - Keterbatasan ruang dan waktu rupanya tak menghalang proses pernikahan ini. Dalam upacara tersebut, pengantin lelaki, Ahmad Jamil Rajab (26) berada di Amerika, sementara pengantin perempuan, Wafa Suhaimi (24) berada di Jeddah.
Ahmad dapat melihat pihak pengantin perempuan, wali, saksi, dan keluarganya melalui web-cam yang dibesarkan oleh LCD (projektor), demikian juga sebaliknya.
Hukumnya Boleh dan Pernikahannya Sah
Sementara itu, ketua bagi pernikahan unik itu, Syaikh Adil ad-Damari, mengaku baru pertamakalinya mengelola acara pernikahan semacam ini.
"Ini benar-benar kali yang pertama, dan benar-benar unik," katanya.
Ad-Damari menyatakan, terkait hukum pernikahan demikian adalah bersandarkan kepada hadith nikah muwakkal atau juwaz bil wikalah (nikah yang diwakilkan). Menurut hukum Islam, pernikahan yang diwakilkan itu sah. Hal tersebut dipraktikkan Nabi saw ketika menikahi Ummu Habibah yang sedang berada di Habsyah (Eutiopia), dan diwakili oleh Amru bin Umayyah Adhdhomari dan maharnya dari Najashi penguasa Habsyah (HR. Abu Daud).
Syaikh Dr. Muhammad an-Najimi, salah seorang anggota Dewan Fikh Islam (Majma' al-Fiqh al-Islami) Arab Saudi juga menilai hukum pernikahan "mode baru" ini adalah boleh dan sah.
"Pernikahan seperti demikian hukumnya sah," jelasnya.Berita selanjutnya (Bahasa Indonesia) : http://eramuslim.com/berita/dunia/untuk-pertamakalinya-pernikahan-via-cyber-digelar-di-saudi-arabia.htm
No comments:
Post a Comment